BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.
Darurat
Lingkungan didefinisikan sebagai "bencana onset mendadak atau kecelakaan
akibat alam, teknologi atau faktor yang disebabkan manusia, atau kombinasi dari
ini, yang menyebabkan atau mengancam untuk menyebabkan kerusakan lingkungan
yang parah serta hilangnya nyawa manusia dan properti." (UNEP / GC.22 /
INF / 5, 13 November 2002).
Setelah
bencana atau konflik, keadaan darurat lingkungan dapat terjadi jika kesehatan
dan mata pencaharian masyarakat beresiko karena pelepasan bahan berbahaya dan
beracun, atau karena kerusakan yang signifikan pada ekosistem. Contohnya
termasuk kebakaran, tumpahan minyak, kecelakaan kimia, racun-limbah pembuangan
dan polusi air tanah.
Risiko
lingkungan dapat akut dan mengancam jiwa. Menurut Database Bencana
Internasional (EM-DAT), antara tahun 2003 sampai 2013, ada 380 kecelakaan
industri dilaporkan, mempengaruhi 207.668 orang dan mengakibatkan lebih dari US
$ 22 juta kerugian. Perubahan iklim memiliki efek belum pernah terjadi
sebelumnya pada terjadinya bencana alam dan risiko yang terkait keadaan darurat
lingkungan. Dengan perubahan iklim sudah peregangan sistem penanggulangan
bencana, kejadian darurat terkait iklim di masa depan akan menghasilkan
peningkatan dan tuntutan lebih mahal untuk bantuan.