pencarian

Powered By Blogger

PENGUNJUNG BLOG

Senin, 17 November 2014

ENVIRONMENTAL EMERGENCY

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang.
Darurat Lingkungan didefinisikan sebagai "bencana onset mendadak atau kecelakaan akibat alam, teknologi atau faktor yang disebabkan manusia, atau kombinasi dari ini, yang menyebabkan atau mengancam untuk menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah serta hilangnya nyawa manusia dan properti." (UNEP / GC.22 / INF / 5, 13 November 2002).
Setelah bencana atau konflik, keadaan darurat lingkungan dapat terjadi jika kesehatan dan mata pencaharian masyarakat beresiko karena pelepasan bahan berbahaya dan beracun, atau karena kerusakan yang signifikan pada ekosistem. Contohnya termasuk kebakaran, tumpahan minyak, kecelakaan kimia, racun-limbah pembuangan dan polusi air tanah.
Risiko lingkungan dapat akut dan mengancam jiwa. Menurut Database Bencana Internasional (EM-DAT), antara tahun 2003 sampai 2013, ada 380 kecelakaan industri dilaporkan, mempengaruhi 207.668 orang dan mengakibatkan lebih dari US $ 22 juta kerugian. Perubahan iklim memiliki efek belum pernah terjadi sebelumnya pada terjadinya bencana alam dan risiko yang terkait keadaan darurat lingkungan. Dengan perubahan iklim sudah peregangan sistem penanggulangan bencana, kejadian darurat terkait iklim di masa depan akan menghasilkan peningkatan dan tuntutan lebih mahal untuk bantuan.